Kebijakan Industri di Indonesia


  1. Pembangunan industri diarahkan pada industri-industri yang berbasis pertanian dan pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilaitambah yang tinggi dan mampu bersaing dalam pasar lokal, regionalnasional, global dan mampu menghasilkan nilai tambah tinggi.
  2. Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri Rumah Tangga), perludidorong dan dibina, menjadi usaha yang makin berkembang danmaju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatanmasyarakat, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha
  3. Menggalakkan iklim yang sehat dalam berusaha bagi pelaku ekonomi(koperasi, usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatanusaha yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi.
  4.  Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal menjadi pengusaha kecilformal yang tangguh dan mandiri melalui bantuan pembangunaninfrastruktur, perijinan dan bantuan teknis.
  5. Meningkatkan dan mengoptimalkan perolehan devisa ekspor produk industri kehutanan, pertambangan, pertanian, dalam arti luas berikutindustri turunannya.
Kebijakan pemerintah mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi global membangun keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan dikriminatif dan hambatan. Pengembangan sektor industri pengolahan mengacu kepada arahan pembangunan ekonomi, khusunya yang berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan perdagangan.

Pemerintah juga melakukan pembangunan yang  ditujukan untuk perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan. Hasil yang hendak dicapai dari pembangunan ini adalah usaha kecil berperan maksimal dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang dan mampu bersaing dengan pengusha-pengusaha lainnya sesuai potensi dan bidang usaha yang ditekuninya selama ini.

Kebijakan ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, persaingan sehat, berkelanjutan, mencegah struktur yang monopolistik dan distortif dapat merugikan masyarakat. Melalui optimalisasi peran pemerintah untuk melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui regulasi, subsidi dan insentif. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan secara proaktif neosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.

Arah kebijakan adalah salah satu menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. Selanjutnta mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. Prioritas kebijakan juga merupakan salah satu sasaran utama untuk dicapai dan langkah yang terpenting yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil atau memutuskan suatu kebijakan.

Maka dalam ketentuan kebijaksanaan (policy) kebijakan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggaplebih menjamin terhadap terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titikberatnya adalah adanya proses pertimbangan untuk menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian, cita-cita atau keinginan yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan suatu buku kebijakan untuk kepentingan umum yang merubah keadaan untuk yang lebih baik.

Untuk menentukan suksesnya percepatan pembangunan saat ini juga masa depan terkait dengan penerapan perdagangan bebas dan kesepakatan regional AFTA-CINA, maka salah satu arah dan prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan adalah pemulihan (recovery) ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendorong dan memberi arahan kepada setiap daerah untuk secara sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan pemulihan ekonomi guna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Komentar

Postingan Populer